POSYANDU MAWAR MERAH MENERIMA KUNJUNGAN TIM PENILAI DARI KECAMATAN BUNTU BATU

Foto bersama Para Tim Penilai Lomba Posyandu Tingkat Kecamatan Buntu Batu (Rabu, 27/10/2021)

Posyandu Mawar Merah merupakan salah satu Posyandu Yang ada di Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang

Dalam Rangka Lomba Posyandu Tingkat Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang, Posyandu Mawar Merah menerika kunjungan dari tim penilai pada Rabu, 27/10/2021.

Tim Penilai yang berkunjung pada Posyandu Mawar Merah terdiri dari Tim Puskesmas Buntu Batu dan Tim TP_PKK Kecamatan Buntu Batu.

Adapun alur dalam kunjungan penilain tersebut yaitu para kader posyandu melakukan Simulasi Proses Pelaksanaan Posyandu , kemudian setelah itu dilakukan Pemeriksaan tentang Kelengkapan Administrasi yang ada di Posyandu, serta sesi tanya jawab oleh tim penilai dengan para kader Posyandu Mawar Merah.

“Proses Penilaian Kelengkapan Administrasi Pada Posyandu Mawar Merah yang dilakukan oleh Para Tim Penilai

PENYULUHAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TAHUN 2021

Dalam rangka perlindungan perempuan dan anak, pemerintah Desa Langda Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang melakukan Kegiatan Penyuluhan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak pada Senin 18/10/2021

Kegiatan Tersebut merupakan salah satu kegiatan pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga.

Adapun kegiatan diadakan di Aula Kantor Desa Langda yang hadiri langsung oleh Bpk dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Enrekang, Camat Buntu Batu, Kepala Puskesmas Buntu Batu, Kapolsek Baraka, Pendamping Desq, Anggota BPD Desa Langda, Para Kepala Dusun, Tenaga Pendidik, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, serta Tokoh Pemuda.

Dalam Acara tersebut salah satu pemateri yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Enrekang menyatakan bahwa kita harus lebih waspada terhadap tindak kekerasaan khusunya pada anak-anak, karena kekerasaan pada anak-anak umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekat bahkan dari keluarha anak itu sendiri.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, di lindungi dan di penuhi oleh orangtuanya, keluarga, masyarakat dan pemerintah maupun negara.

Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan edukasi bagi masyarakat tentang pentingannya Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak sehingga perempuan dan anak khusunya yang ada di Desa Langda dapat terhindar dari tindak kekerasan.

MUSREMBANG RKPDESA T.A 2022 DAN DU- RKPDESA T.A 2023

Selasa 12/10/2021, Bertempat di Aula Kantor Desa Langda telah dilaksanakan Musrembang Pembahasan RKPDesa T.A 2022 dan DU-RKPDesa T.A 2023.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Buntu Batu, Kepala Puskesmas Buntu Batu, Bhabinkamtibmas Desa Langda, Pendamping Desa, Anggota BPD Desa Langda, Para Kepala Dusun,Petugas Pustu, Para Kader, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pendidik.

Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANGDesa) adalah forum musyawarah untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selanjutnya biasa di sebut MUSRENBANG RKP Desa.

Dalam Musrembang tersebut masing-masing perwakilan dusun memasukkan daftar usulan yang nantinya akan tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintan Desa (RKPDesa) serta Membahas dan menyepakati kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas dan juga membahas prioritas kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD yang akan dibahas di musrenbang kecamatan.

Hasil musyawarah tersebut kemudian nantinya akan di susun oleh para tim penyusun RKPDesa T.A 2022.

PEMBUKAAN PELATIHAN MENGEMUDI T.A 2021

Foto bersama dengan para peserta mengemudi

Pemerintah Desa Langda Kembali melakukan salah satu program kerjanya.

Setelah sukses dilakukan tahun lalu, tahun ini Pelatihan Mengemudi kembali di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu kembali di laksanakan.

Selasa 12/10/2021, Pembukaan Pelaksanaan Pelatihan Mengemudi dilakukan yang dihari oleh Staf Kecamatan Buntu Batu, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Desa Langda, Para Kepala Dusun, serta Para Peserta Pelatihan.

Sebanyak 10 orang peserta pelatihan yang akan mengikuti kegiatan, yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan.

Diharapkan dengan dilakukannya pelatihan mengemudi bagi para Pemuda di Desa Langda, dapat memberikan kemudahan khusunya para peserta pelatihan jika nantinya akan mencari pekerjaan apalagi setelah proses pelatihan dilaksanakan, para peserta pelatihan mengemudi juga akan mendapatkan sertifikat yang menjadi nilai plus jika dilampirkan dalam berkas pada saat mencari pekerjaan.

“Dokumentasi Pelaksanaan Pembukaan Pelatihan Mengemudi

PERTEMUAN PPID DESA LANGDA DENGAN TOKOH MASYARAKAT

Dalam rangka mempercepat penyebaran informasi publik khusunya di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu kabupaten Enrekang PPID Desa Langda bekerja sama dengan pemerintah desa mengadakan pertemuan dengan para masyarakat di Desa Langda

Agenda dalam pertemuan tersebut yakni membicarakan tentang Informasi Publik bagi masyarakat.

Diharapkan dengan diadakannya pertemuan tersebut masyarakat yang ikut dalam pertemuan tersebut juga dapat membantu PPID Desa Langda dalam mensosialisasikan kepada semua masyarakat khusunya yang ada di Desa Langda tentang Keterbukaan Informasi Publik

HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  2. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik, menyebarluaskan informasi publik dan menghadiri pertemuan publik
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan informasi publik.
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang KIP

Kewajiban Penggunaan Informasi Publik

  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik baik untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan peraturan perundang undagan

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fc kk pemohon dan untuk lembaga publik/ormas dilengkapi dengan fc akta pendirian , surat keterangan lembaga publik/ormas
  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya dalam penggunaan informasi publik yang diminta
  3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
  4. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaab informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi punlik
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai yang di minta oleh pemohon dan jika termasuk dalam informasi yang dikecualikan maka PPID Menyampaikan alasan sesuai denyan keterangan perundang undangan yang berlaku
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon
  7. Mengarsipkan ke dalam buku arsip

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyeledaiaan memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah di tentukan
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)

PEMASANGAN PAPAN INFORMASI PADA SETIAP KEGIATAN DI DESA LANGDA KEC. BUNTU BATU KAB.ENREKANG

Pemasangan Papan kegiatan rutin dilakukan Setiap Tahun.

Pemasangan Papan Pengumuman dilakukan seperti papan pengumuman Kegiatan PKK Desa Langda

Selain itu informasi juga biasanya di dipasang di depan Kantor Desa Langda Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang

PEMASANGAN PAPAN KEGIATAN PADA PROSES PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG ADA DI DESA

Pemasangan Papan Kegiatan Pada Salah Satu Kegiatan Pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang.

Pemasangan Papan Kegiatan pada setiap kegiatan pembangunan infrastruktur merupakan suatu hal yang wajib dilakukan, hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud transparansi pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang

diharapkan Dengan dipasangnya papan kegiatan pada suatu kegiatan pembangunan di Desa maka masyarakat dengan mudah mengetahui dengan jelas mengenai sumber dana, besaran anggaran, ukuran/volume pembangunan serta waktu pelaksanaan sehingga bisa memberikan keterbukaan informasi pada masyarakat.

Pemasangan Papan kegiatan pada saat proses pembangunan sedang berjalan
Pemasangan Prasasti pada seytiap kegiatan pembangunan yang telah selesai di laksanakan

PEMERINTAH DESA LANGDA MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL BAGI BUMDES

Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Pegitu halnya dengan BUMDesa yang ada di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang. Penyertaan modal dilakukan sejak beberapa tahun yakni 2016, 2017 dan 2020.

Adapun Rincian Penyertaan Modal:

  • Tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 70.000.000
  • Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 40.000.000
  • Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 40.099.000

Adapun prosedure oleh pengurus BUMDesa agar mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa

  1. Pengurus Bumdesa menyiapkan Proposal usulan usaha dan rencana anggaran biaya kemuadian diserahkan Ke Desa untuk dilakukan kajian oleh pemerintah Desa
  2. Jika dalam biaya yang diusulkan tidak sesuai dengan yang tersedia di desa maka BUMDESA melakukan penyesuaian RAB, dan pemerintah desa menyalurkan berdasarkan peraturan desa tentang penyertaan modal ke BUMDESA.
  3. Karena disana ada peraturan desa tentang penyertaan modal ke Bumdesa, maka pemerintah desa harus berkoordinasi dengan BPD tentunya untuk bisa segera menyelesaikan Perdes penyertaan modal tersebut