HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  2. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik, menyebarluaskan informasi publik dan menghadiri pertemuan publik
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan informasi publik.
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang KIP

Kewajiban Penggunaan Informasi Publik

  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik baik untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan peraturan perundang undagan

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fc kk pemohon dan untuk lembaga publik/ormas dilengkapi dengan fc akta pendirian , surat keterangan lembaga publik/ormas
  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya dalam penggunaan informasi publik yang diminta
  3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
  4. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaab informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi punlik
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai yang di minta oleh pemohon dan jika termasuk dalam informasi yang dikecualikan maka PPID Menyampaikan alasan sesuai denyan keterangan perundang undangan yang berlaku
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon
  7. Mengarsipkan ke dalam buku arsip

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyeledaiaan memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah di tentukan
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *