PEMERINTAH DESA LANGDA MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL BAGI BUMDES

Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Pegitu halnya dengan BUMDesa yang ada di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang. Penyertaan modal dilakukan sejak beberapa tahun yakni 2016, 2017 dan 2020.

Adapun Rincian Penyertaan Modal:

  • Tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 70.000.000
  • Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 40.000.000
  • Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 40.099.000

Adapun prosedure oleh pengurus BUMDesa agar mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa

  1. Pengurus Bumdesa menyiapkan Proposal usulan usaha dan rencana anggaran biaya kemuadian diserahkan Ke Desa untuk dilakukan kajian oleh pemerintah Desa
  2. Jika dalam biaya yang diusulkan tidak sesuai dengan yang tersedia di desa maka BUMDESA melakukan penyesuaian RAB, dan pemerintah desa menyalurkan berdasarkan peraturan desa tentang penyertaan modal ke BUMDESA.
  3. Karena disana ada peraturan desa tentang penyertaan modal ke Bumdesa, maka pemerintah desa harus berkoordinasi dengan BPD tentunya untuk bisa segera menyelesaikan Perdes penyertaan modal tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *