Pemasangan Papan Kegiatan pada setiap kegiatan pembangunan infrastruktur merupakan suatu hal yang wajib dilakukan, hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud transparansi pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang
diharapkan Dengan dipasangnya papan kegiatan pada suatu kegiatan pembangunan di Desa maka masyarakat dengan mudah mengetahui dengan jelas mengenai sumber dana, besaran anggaran, ukuran/volume pembangunan serta waktu pelaksanaan sehingga bisa memberikan keterbukaan informasi pada masyarakat.
Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melaluiAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Pegitu halnya dengan BUMDesa yang ada di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang. Penyertaan modal dilakukan sejak beberapa tahun yakni 2016, 2017 dan 2020.
Adapun Rincian Penyertaan Modal:
Tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 70.000.000
Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 40.000.000
Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 40.099.000
Adapun prosedure oleh pengurus BUMDesa agar mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa
Pengurus Bumdesa menyiapkan Proposal usulan usaha dan rencana anggaran biaya kemuadian diserahkan Ke Desa untuk dilakukan kajian oleh pemerintah Desa
Jika dalam biaya yang diusulkan tidak sesuai dengan yang tersedia di desa maka BUMDESA melakukan penyesuaian RAB, dan pemerintah desa menyalurkan berdasarkan peraturan desa tentang penyertaan modal ke BUMDESA.
Karena disana ada peraturan desa tentang penyertaan modal ke Bumdesa, maka pemerintah desa harus berkoordinasi dengan BPD tentunya untuk bisa segera menyelesaikan Perdes penyertaan modal tersebut
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa langda mendapat kunjungan dari Dinas Kominfo Kab. Enrekang dan Dinas PMD Kab. Enrekang dalam rangka memaksimalkan peningkatan pelayanan informasi publik di Desa Langda kecamatan buntu batu kabupaten Enrekang.
Dalam kunjungan tersebut para PPID Desa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana cara penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan media komunikasi publik, penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik , dll.
Diharapkan dengan adanya pembimbingan tersebut para PPID khususnya di Desa Langda dapat semakin dengan mudah dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat akan semakin mudah dalam memperoleh informasi.
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum
yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
Langda merupakan sebuah desa yang
memiliki Pesona Alam yang indah yang terletak di ketinggian 1.200 meter di atas
permukaan laut. Sampai dengan akhir
Desember Tahun 2020 Desa Langda dihuni kurang lebih 1561 jiwa
dengan jumlah KK 405 Kepala Keluarga, 300 Bangunan rumah, 4 buah
bangunan masjid, 1 buah gedung
perkantoran, 1 buah gedung
Sekolah SD, 1 unit gesdung TK dan 3 unit Gedung PAUD serta 1 buah
Bangunan PDAM yang Tersebar di lima
dusun dan menempati rumah-rumah panggung dengan Luas wilayah sekitar 9,75 Km persegi.
Masyarakatnya yang di kenal Religius
membuat desa Langda dipandang sebagai desa yang Agamais. Desa Langda adalah
hasil Pemekaran dari desa Pasui dan sampai saat ini sudah berjalan 5 periode
dan di pimpin oleh 4 kepala desa Semenjak berdirnya Sampai Sekarang
Periode Sejarah:
Periode Pertama diebut sebagai periode persiapan dari tahun 1999 hingga tahun 2001 di bawah kepemimpinan RANGGA
Periode ke Dua tahun 2001 hingga 2006 di bawah kepemimpinan JASDAR
Periode ke tiga Dari tahun 2006 sampai tahun 2011 atas kepemimpinan JUMRAN SH
Periode Ke Empat Dari Tahun 2011 hingga Tahun `2017 di pemimpinan Oleh RISAL Dengan misi dan Fisi“ Terciptanya Masyarakat Mandiri beradab dan berkualitas menuju masyarakat Maju Dan Aman dan Sejahtera”
Periode Ke Lima dari tahun 2017 sampai tahun 2023 di Pimpin oleh Oleh RISAL,Beliau di amanahkan Oleh masyarakat untuk memimpin Desa Langda Periode kedua yaitu dari tahun 2017 sampai dengan 2023 mendatang.
Desa langda terdiri dari 5 (Lima) Dusun yaitu Dusun Belalang, Dusun Lamba, Dusun Pewa, Dusun Ra’dak dan Dusun Katangka.
Desa Langda adalah hasil pemekaran dari Desa Pasui yang sekarang beribu Kota Kecamatan di kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, provinsi Sulawesi Selatan. Dari ibu kota Kecamatan Buntu Batu menuju Desa Langda, perjalanan dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua dengan jarak tempuh sekitar 4 kilometer menuju arah timur dari Ibu Kota Kecamatan Buntu Batu.