PEMASANGAN PAPAN KEGIATAN PADA PROSES PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG ADA DI DESA

Pemasangan Papan Kegiatan Pada Salah Satu Kegiatan Pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang.

Pemasangan Papan Kegiatan pada setiap kegiatan pembangunan infrastruktur merupakan suatu hal yang wajib dilakukan, hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud transparansi pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang

diharapkan Dengan dipasangnya papan kegiatan pada suatu kegiatan pembangunan di Desa maka masyarakat dengan mudah mengetahui dengan jelas mengenai sumber dana, besaran anggaran, ukuran/volume pembangunan serta waktu pelaksanaan sehingga bisa memberikan keterbukaan informasi pada masyarakat.

Pemasangan Papan kegiatan pada saat proses pembangunan sedang berjalan
Pemasangan Prasasti pada seytiap kegiatan pembangunan yang telah selesai di laksanakan

PEMERINTAH DESA LANGDA MELAKUKAN PENYERTAAN MODAL BAGI BUMDES

Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Pegitu halnya dengan BUMDesa yang ada di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang. Penyertaan modal dilakukan sejak beberapa tahun yakni 2016, 2017 dan 2020.

Adapun Rincian Penyertaan Modal:

  • Tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 70.000.000
  • Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 40.000.000
  • Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 40.099.000

Adapun prosedure oleh pengurus BUMDesa agar mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa

  1. Pengurus Bumdesa menyiapkan Proposal usulan usaha dan rencana anggaran biaya kemuadian diserahkan Ke Desa untuk dilakukan kajian oleh pemerintah Desa
  2. Jika dalam biaya yang diusulkan tidak sesuai dengan yang tersedia di desa maka BUMDESA melakukan penyesuaian RAB, dan pemerintah desa menyalurkan berdasarkan peraturan desa tentang penyertaan modal ke BUMDESA.
  3. Karena disana ada peraturan desa tentang penyertaan modal ke Bumdesa, maka pemerintah desa harus berkoordinasi dengan BPD tentunya untuk bisa segera menyelesaikan Perdes penyertaan modal tersebut

PENDAMPINGAN OLEH DINAS KOMINFO KAB. ENREKANG DAN DINAS PMD KAB. ENREKANG TERKAIT INFORMASI PUBLIK BAGI PPID DESA LANGDA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa langda mendapat kunjungan dari Dinas Kominfo Kab. Enrekang dan Dinas PMD Kab. Enrekang dalam rangka memaksimalkan peningkatan pelayanan informasi publik di Desa Langda kecamatan buntu batu kabupaten Enrekang.

Dalam kunjungan tersebut para PPID Desa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana cara penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan media komunikasi publik, penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik , dll.

Diharapkan dengan adanya pembimbingan tersebut para PPID khususnya di Desa Langda dapat semakin dengan mudah dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat akan semakin mudah dalam memperoleh informasi.

PROFIL SINGKAT DESA LANGDA KECAMATAN BUNTU BATU KABUPATEN ENREKANG

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa Langda merupakan sebuah desa  yang memiliki Pesona Alam yang indah yang terletak di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut. Sampai dengan  akhir Desember Tahun 2020  Desa Langda  dihuni kurang lebih 1561  jiwa  dengan jumlah KK 405 Kepala Keluarga, 300 Bangunan rumah, 4 buah bangunan masjid, 1 buah gedung  perkantoran, 1 buah gedung  Sekolah SD, 1 unit gesdung TK dan 3 unit Gedung PAUD serta 1 buah Bangunan PDAM  yang Tersebar di lima dusun dan menempati rumah-rumah panggung dengan Luas wilayah sekitar 9,75 Km persegi. Masyarakatnya yang di kenal  Religius membuat desa Langda dipandang sebagai desa yang Agamais. Desa Langda adalah hasil Pemekaran dari desa Pasui dan sampai saat ini sudah berjalan 5 periode dan di pimpin oleh 4 kepala desa Semenjak berdirnya Sampai Sekarang

Periode Sejarah:

  1. Periode Pertama  diebut sebagai periode persiapan dari tahun 1999 hingga tahun 2001 di bawah kepemimpinan RANGGA
  2. Periode ke Dua tahun 2001 hingga 2006 di bawah kepemimpinan JASDAR
  3. Periode ke tiga  Dari tahun 2006 sampai tahun 2011 atas kepemimpinan JUMRAN SH
  4. Periode Ke Empat Dari Tahun 2011 hingga Tahun `2017 di pemimpinan Oleh RISAL Dengan misi dan Fisi“ Terciptanya Masyarakat Mandiri beradab dan berkualitas menuju masyarakat Maju Dan  Aman dan Sejahtera”

Periode Ke Lima  dari tahun 2017 sampai tahun 2023 di Pimpin oleh  Oleh RISAL,Beliau di amanahkan Oleh masyarakat  untuk memimpin Desa Langda  Periode kedua yaitu dari tahun 2017 sampai dengan 2023 mendatang.

Desa langda terdiri dari 5 (Lima) Dusun yaitu Dusun Belalang, Dusun Lamba, Dusun Pewa, Dusun Ra’dak dan Dusun Katangka.

Desa Langda adalah hasil pemekaran dari Desa Pasui yang sekarang beribu Kota Kecamatan  di kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, provinsi Sulawesi Selatan. Dari ibu kota  Kecamatan Buntu Batu menuju  Desa Langda, perjalanan dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua dengan jarak tempuh sekitar 4 kilometer menuju arah timur  dari Ibu Kota Kecamatan  Buntu Batu.

” FILE LENGKAP PROFIL PEMERINTAHAN DESA LANGDA