Pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti dasar atas hak milik kepemilikan bidang tanah. Hak milik atas tanah akan melekat kepada pemiliknya sepanjang pemilik tidak melepaskan haknya atau peralihan hak.
Masyarakat Desa Langda memiliki kesadaran betapa pentingnya memiliki sertifikat tanah.
Tahun ini di Desa Langda sebanyak 158 Bidang yang merupakan program daru Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tersebar di 5 ( Lima) Dusun yang akan di usulkan untuk diterbitkan sertifikat.
Adapun alur dalam proses pengusulan sertifikat tersebut yaitu
- Para Pemohon Sertifikat mengisi Blangko Sertifikat dengan melampirkan FC KK, FC KTP, FC PBB masing-masing 2 lembar.
- Pemohon selanjutnya diberikan Surat Pernyataan Tanda batas dengan masing-masing pemilik yang berbatasan dengan tanah yang dimohonkan harus bertanda tangan dengan melampirkan Fc Ktp masing2 Pemilik Perbatasan
- Tanah yang dimohonkan kemudian selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Dinas Badan Pentanahan Nasional Kab. Enrekang.
- Penandatanganan Lampiran2 Lain
Diharapakan nantinya di desa langda tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah baik tanah Perumahan maupun Perkebunan.
” Foto Kegiatan Pengukuran Tanah
“Koordinasi terkait hasil pengukuran dan batas-batas dalam pengusulan sertifikat