HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik, menyebarluaskan informasi publik dan menghadiri pertemuan publik
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan informasi publik.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang KIP
Kewajiban Penggunaan Informasi Publik
- Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik baik untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan peraturan perundang undagan
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fc kk pemohon dan untuk lembaga publik/ormas dilengkapi dengan fc akta pendirian , surat keterangan lembaga publik/ormas
- Pemohon menyampaikan maksud dan tujuannya dalam penggunaan informasi publik yang diminta
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
- Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaab informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi punlik
- Petugas menyerahkan informasi sesuai yang di minta oleh pemohon dan jika termasuk dalam informasi yang dikecualikan maka PPID Menyampaikan alasan sesuai denyan keterangan perundang undangan yang berlaku
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon
- Mengarsipkan ke dalam buku arsip
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Proses penyeledaiaan memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah di tentukan
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)