SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO.42 TAHUN 2020 DI DESA LANGDA

Sosialisasi Perbub No. 42 Tahun 2020 Di Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selata, Kamis 24/09/2020

Dalam rangka memahami tindak lanjut Peraturan Bupati No.42 Tahun 2020, Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Enrekang, melakukan sosialisasi.

Di Kecamatan Buntu Batu Sosialisasi dilakukan selama 10 hari. Khusus di Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dilakukan pada Kamis 24/09/2020.

Sosialisasi dibawakan Tim Satgas oleh Kadis Perkim-TR, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Camat Buntu Batu, yang dihadiri oleh para aparat desa Langda , Anggota BPD, Para Tenaga Pendidik, Sekertaris PKK Desa Langda, Para Petugas Pustu Desa Langda, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat.

Hamsir,S.Pd.M.Pd selaku Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Enrekang, menyatakan bahwa diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi masyarakat khususnya di desa Langda terhindar dari bahaya Covid 19,

Beliau mengajak para masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,”jadikanlah kebiasaan memakai masker ini menjadi kebutuhan bukan karena takut terkena denda”.

Prioritas Perbub No.42 Tahun 2020 mencakup beberapa hal yaitu Perseorangan/Masyarakat yang mana diharapkan dapat melaksanakan 4M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan).

Adapun prioritas selanjutnya yaitu Pelaku Usaha, Para Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dll melaksanakan beberapa hal seperti memasang informasi terkait Covid , menjaga kebersihan di tempat-tempat umum, serta menyediakan tempat cuci tangan.

Diharapkan para stakeholder dapat bekerja sama sehingga nantinya masyarakat khususnya yang ada di Desa Langda dapat terhindar dari bahaya virus covid-19.