SOSIALISASI PERDA KEPARIWISATAAN DI DESA LANGDA, KECAMATAN BUNTU BATU, KABUPATEN ENREKANG

Bapak H. Saharuddin, ST,,MM berfoto bersama Kepala Desa Langda serta Bapak Babinsa Desa Langda. Sabtu 11/07/2020 

H. Saharuddin, ST, MM Anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja tentang sosialisasi terkait penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang rencana induk pembangunan kepariwisataab daerah provinsi Sulawesi selatan tahun 2015-2030

Penyebarluasan Perda ini dilaksanakan di Desa Langda Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang, yang dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda,Sabtu, (11/07/2020).

Dikatakan Saharuddin, salah satu tugasnya sebagai anggota DPRD adalah mensosialisasikan produk hukum daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui aturan produk hukum daerah yang berlaku terkait dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang sebagai salah satu penunjang pembangunan daerah di provinsi Sulawesi selatan.

lebih lanjut beliau menjelaskan perda ini sebagai acuan untuk pengembangan pariwisata di daerah, dengan hadirnya perda ini pemerintah bisa lebih luas lagi dalam mengembangkan destinasi wisata.

Salah satu destinasi wisata di desa Langda yaitu yaitu taman simpang tiga (SIMPATI)